You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kampung Menggala
Logo Kampung Menggala
Kampung Menggala

Kec. Menggala Timur, Kab. TULANG BAWANG, Provinsi LAMPUNG

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMPUNG MENGGALA KECAMATAN MENGGALA TIMUR

Bimbingan Teknis Desa Baznas Subsektor Peternakan untuk penerima Bantuan ternak Kambing

Administrator 31 Mei 2024 Dibaca 57 Kali
Bimbingan Teknis Desa Baznas Subsektor Peternakan untuk penerima Bantuan ternak Kambing

Pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024, bertempat di Balai Rakyat Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Desa Baznas Subsektor Peternakan. Acara ini dihadiri oleh Ketua Baznas Tulang Bawang, Ketua MUI Kabupaten Tulang Bawang, Kepala Dinas Peternakan, serta seluruh anggota kelompok penerima bantuan kambing di Kampung Baznas.

Acara ini merupakan bagian dari upaya Baznas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan di sektor peternakan. Dalam kegiatan bimbingan teknis ini, para penerima bantuan kambing diberikan pelatihan dan pengetahuan tentang pengelolaan peternakan yang baik dan benar, mulai dari aspek pemeliharaan hingga teknik pengembangbiakan yang efektif.

WhatsApp_Image_2024-05-31_at_18-49-33_79094c2b 

Kehadiran Ketua Baznas Tulang Bawang, Ketua MUI, dan Kepala Dinas Peternakan memberikan dukungan moral dan memastikan program ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan kelompok penerima bantuan kambing dapat mengembangkan usaha peternakan mereka secara mandiri dan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan taraf hidup mereka serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.

Kegiatan Desa Baznas merupakan sinergi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Kegiatan ini berupa pemberian zakat dalam bentuk usaha produktif ternak kambing dan sarana/prasarana pendukung yang diberikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) kategori rumah  tangga miskin dengan lokus 15 Kabupaten/Kota. (igds)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image