Menggala - Selasa, 17 September 2024, bertempat dibalai rakyat kampung menggala pukul 09.00 WIB s/d selesai. Telah dilaksanakan musyawarah kampung yang memmbahas tentang PENETAPAN APBKAM PERUBAHAN KE II DAN PENETAPAN RKP Kampung, Kampung Menggala Tahun Anggaran 2025.
Hadir dalam acara tersebut Camat Menggala Timur Bpk. Hi. Agus Wandi,S.H.,MH, Kepala Kampung Menggala BPK. Hi. Bambang Sumantri. AP, Ketua LPM Kampung Menggala, Ketua BPK, PLD, Bidan Desa, Kader, Guru Paud, RK RT, Linmas Karang Taruna dan perwakilan dari tokoh masyarakat kampung menggala.
Prosedur perubahan APBKAM biasanya melibatkan:
- Musyawarah Kampung (Musdes) untuk membahas usulan perubahan.
- Penyusunan dokumen perubahan APBKAM oleh tim teknis atau perangkat kampung.
- Persetujuan dari Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan Kepala Kampung.
- Pengesahan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota, jika sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 352 tahun 2024 tentang rincian intensif Desa. setiap Desa mendapatkan tambahan Dana Sebesar RP. 138.495.000- / Desa.
- Pagu Dana Desa Awal Kampung Menggala sebesar RP. 1.085.913.000_
- Pagu Tambahan insentif Dana Desa RP. 138.495.000_
- Pagu Dana Desa tahun 2024 setelah perubahan sebesar RP. 1.224.408.000_
Dari Rincian Dana diatas dipergunakan untuk:
1. Berdasarkan hasil musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 06 september 2024, insentif Dana Desa dipergunakan untuk Pembangunan Pagar PAUD dan Pagar Balai Kampung Sebesar Rp. 130.335.000_
2. Membiayai iuran BPJS Ketenaga Kerjaan Aparatur Kampung selama 1 tahun sebesar Rp. 8.160.000, karena anggaran semula menggunakan Dana ADK Non siltap dari kabupaten yang sampai saat ini situs pencairaannya belum jelas , sehingga dialihkan ke dana desa.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan APBKam perubahan ke II dan Penetapan RKP Kampung, Kampung Menggala Tahun Anggaran 2025. Dalam hal ini Kepala Kampung mungucapkan banyak terima kasih kepada semua unsur lembaga masyarakat yang telah mengikuti musyawarah tersebut.